SUMENEP,Kompasnusantara.id– Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Seorang penjual miras diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan botol Arak Bali di wilayah Kecamatan Kota, Minggu malam.
Penindakan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam kegiatan tersebut, petugas yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat personel berhasil menemukan dan mengamankan 17 botol minuman keras jenis Arak Bali.
Selain belasan botol miras, polisi turut mengamankan satu buah kardus merek Aqua yang digunakan sebagai wadah penyimpanan barang tersebut.
Usai dilakukan penindakan, penjual beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal perlu ditekan karena berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas serta dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sumenep,” tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum.(H.yadi)


0 Komentar