SUMENEP,Kompasnusantara.id– Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial AM (43) ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Manding.
Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan sepeda motor milik Ach. Fachrur Rosi Agustino.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di samping kanan rumahnya di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, dilaporkan hilang.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah temannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding.
Berbekal informasi itu, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Lenteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan," ujar IPTU Widianto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap
tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
IPTU Widianto menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
(Asmuni-pgl)


0 Komentar