Korban Tabrak BMW di Medan Masih Lumpuh, Istri Tagih Janji Pelaku Biayai Operasi Lanjutan

 

Medan,kompasnusantara.id Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Andi (RA), 37 tahun, di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Hampir lima bulan setelah insiden yang terjadi pada 28 Februari 2026, kondisi korban disebut masih belum pulih dan masih membutuhkan sejumlah operasi lanjutan. Sementara itu, pihak keluarga mengaku pelaku belum memenuhi komitmen yang tertuang dalam perjanjian perdamaian terkait pembiayaan pengobatan.

Istri korban, Fiah Qalilah Kamaliah, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut mengubah kehidupan keluarganya secara drastis. Menurutnya, suaminya yang menjadi tulang punggung keluarga mengalami luka berat setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak sebuah mobil BMW di persimpangan Jalan Juanda–Jalan Imam Bonjol, Medan.

Berdasarkan keterangan Fiah, Andi mengalami patah tulang lengan, patah tulang paha dan tulang kering, patah tulang panggul, cedera pada tulang wajah, serta kerusakan pada rahang dan gigi. Tim dokter disebut memperkirakan masa pemulihan dapat berlangsung hingga dua tahun dengan syarat seluruh tindakan operasi lanjutan segera dilakukan.

"Saya merawat suami saya siang malam. Anak-anak terus bertanya kapan ayahnya bisa berjalan lagi, sementara saya sendiri belum memiliki jawaban," ujar Fiah kepada wartawan di Medan, Rabu (8/7/2026).

Menurut penuturan keluarga, pengemudi mobil BMW berinisial MC diduga meninggalkan lokasi setelah kecelakaan. Keluarga juga menyebut baru ada komunikasi dari pihak MC sekitar dua pekan setelah kejadian.

Fiah mengatakan, pada 14 Maret 2026 dilakukan penandatanganan perjanjian perdamaian ketika suaminya masih dalam kondisi lemah pasca menjalani perawatan intensif. Ia mengklaim proses tersebut berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukum bagi pihak korban.

Dalam perjanjian tersebut, kata Fiah, pihak MC menyatakan bersedia menanggung biaya operasi lanjutan yang direkomendasikan dokter spesialis, meliputi rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi.

Namun, menurutnya, setelah jadwal operasi lanjutan disampaikan kepada pihak MC, komitmen tersebut tidak direalisasikan.

"Kami sudah mengirimkan rekomendasi dokter hingga somasi resmi, tetapi balasan yang kami terima menyatakan seluruh kewajiban telah dianggap selesai. Padahal kewajiban mengenai operasi lanjutan yang tertulis dalam perjanjian tidak dijelaskan," ungkapnya.

Hingga kini, Andi disebut masih menunggu tiga tindakan operasi yang dinilai penting untuk memulihkan kondisi fisiknya. Dokter yang menangani korban, menurut keluarga, telah mengingatkan bahwa penundaan operasi berpotensi memperburuk kondisi dan memengaruhi fungsi tubuh secara permanen.

Di tengah proses pemulihan suaminya, Fiah yang berprofesi sebagai guru mengaku harus membagi waktu untuk merawat Andi, mengurus anak-anak, sekaligus mengikuti proses hukum yang masih berjalan.

Keluarga korban menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai dasar tuntutan mereka, antara lain salinan perjanjian perdamaian, rekomendasi dokter spesialis, surat somasi, tanggapan dari pihak MC, laporan polisi, serta dokumentasi kondisi korban.

Fiah berharap persoalan tersebut mendapat perhatian publik agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil.

"Yang kami harapkan hanya agar isi perjanjian yang telah ditandatangani bersama dapat dipenuhi. Suami saya masih membutuhkan operasi untuk bisa kembali menjalani hidup secara normal," tuturnya.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak keluarga korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak MC maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut. Demi keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang disebutkan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Penulis : SRDJ 


Posting Komentar

0 Komentar