SUMENEP, kompasnusantara.id – Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus membuka tabir praktik yang diduga telah menggerogoti anggaran negara. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang mulai mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak di luar pelaksana teknis program.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa Risky Pratama, Koordinator Kabupaten BSPS Tahun 2024, mengungkap adanya perintah untuk menyerahkan dana yang disebut sebagai kompensasi kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep, yakni Hosnan Abrory. Pengakuan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim dan menjadi bagian dari fakta persidangan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Tidak berhenti di situ, kesaksian yang muncul dalam persidangan juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kompensasi senilai Rp3 miliar yang disebut mengalir kepada tersangka Bilowo. Keterangan tersebut semakin memperluas ruang penyelidikan mengenai siapa saja pihak yang diduga menikmati aliran dana dari program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Risky Pratama dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, hasil audit resmi menyebut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran 2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.
Besarnya nilai kerugian negara menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung, bagaimana mekanisme distribusi dana dilakukan, serta siapa saja pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program bantuan sosial yang bersumber dari uang rakyat.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Hosnan Abrory maupun pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. Oleh karena itu, penyebutan nama dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian bersalah, mengingat proses hukum masih berjalan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus menelusuri seluruh aliran dana, mendalami alat bukti, serta mengkaji kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Publik kini menaruh harapan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi. Di tengah kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni, setiap rupiah anggaran yang diduga diselewengkan bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program pemerintah.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
H. Yadi

0 Komentar