SUMENEP,Kompasnusantara.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42), warga Kecamatan Dungkek yang berdomisili di Desa Pangarangan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di teras sebuah rumah yang berada di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan poket sabu dengan total berat bersih 1,74 gram. Satu poket ditemukan di teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya ditemukan di dalam kamar setelah dilakukan penggeledahan.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.
Saat dimintai keterangan di lokasi, H.B. mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2026.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna kepentingan pembuktian.
"Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas AKP Anwar Subagyo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.
(Asmuni-pgl)


0 Komentar