DPRD Tulungagung Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Akui Opini BPK Turun ke WDP

TULUNGAGUNG, kompasnusantara.id – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Kamis (23/7/2026).

Paripurna yang berlangsung di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung dipimpin Ketua DPRD Marsono dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat, serta seluruh unsur legislatif.

Agenda penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diwarnai penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi. Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Gerindra yang melalui juru bicaranya, Eko Wijianto, menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Fraksi Gerindra meminta pemerintah memprioritaskan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk menutup defisit pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat demi menjaga keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC). Selain itu, pemerintah juga didorong memberikan sanksi tegas kepada rekanan yang tidak mampu menyelesaikan proyek pembangunan sesuai jadwal.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra menilai sistem pengadaan barang dan jasa perlu dievaluasi secara menyeluruh guna meminimalkan persoalan proyek di lapangan. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan payung hukum bagi Dinas PUPR dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan, memperkuat mekanisme monitoring dan evaluasi bersama DPRD, serta menyusun perencanaan anggaran yang lebih realistis dan selaras dengan RPJMD Kabupaten Tulungagung 2025–2029.

Di sisi eksekutif, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun, ia juga mengakui adanya catatan penting dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemkab Tulungagung tahun ini hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), turun satu tingkat dibanding opini tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan agar mampu kembali memperoleh opini terbaik pada pemeriksaan berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Baharudin juga memaparkan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan tema "Tulungagung Berkarakter, Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel."

Tema pembangunan tersebut diterjemahkan ke dalam delapan prioritas utama, meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan ketahanan terhadap bencana, hingga pelestarian budaya lokal.

Dalam rancangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,708 triliun, sementara kebutuhan belanja mencapai Rp2,995 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp286,87 miliar yang direncanakan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.

Plt. Bupati berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 dapat segera diselesaikan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu.

Meski demikian, turunnya opini BPK dari WTP menjadi WDP menjadi sinyal bahwa perbaikan tata kelola keuangan daerah tidak dapat ditunda. Di tengah besarnya proyeksi anggaran dan defisit yang harus ditutup melalui pembiayaan, DPRD menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Posting Komentar

0 Komentar