SUMENEP,kompasnusantara.id – Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan lemahnya perencanaan dan pengawasan teknis, sehingga kualitas pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang negara mulai dipertanyakan.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah pohon kelapa masih berdiri tepat di area yang menjadi bagian pondasi saluran irigasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kelayakan teknis pekerjaan. Selain itu, lokasi pembangunan juga dinilai terkesan dipaksakan sehingga memunculkan dugaan bahwa penentuan trase saluran tidak didasarkan pada pertimbangan teknis yang matang.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa sistem pengawasan berlapis dalam Program P3-TGAI tidak berjalan secara optimal. Padahal, setiap tahapan pekerjaan semestinya mendapat pengawasan dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Asisten Tenaga Ahli, hingga Tenaga Ahli Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Jika seluruh unsur pengawasan bekerja sesuai tugas dan fungsinya, kondisi mendasar seperti keberadaan pohon di area pondasi maupun penentuan lokasi pembangunan seharusnya sudah dikoreksi sejak tahap perencanaan, bukan justru ditemukan ketika pekerjaan sedang berlangsung.
Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK), Sayfiddin, menilai temuan tersebut patut menjadi perhatian serius.
"Program P3-TGAI menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Apabila benar lokasi dipilih tanpa kajian teknis yang memadai dan area pondasi tidak dibersihkan terlebih dahulu, maka hal itu menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam proses perencanaan maupun pengawasan. Semua pihak yang memiliki kewenangan pengawasan perlu memberikan penjelasan kepada publik," tegas Sayfiddin.
Menurutnya, pengawasan berlapis tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi. Fungsi pengawasan harus mampu memastikan pekerjaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan standar konstruksi agar bangunan memiliki kualitas yang baik serta berumur panjang.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh para pihak terkait. Mengapa pekerjaan tetap dilaksanakan ketika masih terdapat pohon di area pondasi? Apakah lokasi tersebut telah melalui survei dan kajian teknis? Siapa yang memberikan persetujuan sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan kondisi tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Asisten Tenaga Ahli, maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara demi kepentingan masyarakat.
H. Yadi



0 Komentar