SUMENEP ,kompasnusantara.id – Dugaan pengrusakan terhadap bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Banaresep Barat menjadi sorotan masyarakat. Bangunan yang diduga merupakan aset hasil pembangunan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan yang disinyalir bukan akibat faktor alam, melainkan diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum tertentu.
Peristiwa ini memicu reaksi warga yang meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Masyarakat menilai setiap bentuk pengrusakan terhadap fasilitas umum maupun aset yang dibangun menggunakan anggaran negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa apabila benar kerusakan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka berharap kepolisian dapat mengungkap fakta, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan motif di balik dugaan pengrusakan tersebut.
Berdasarkan ketentuan hukum, dugaan tindak pidana pengrusakan diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perusakan barang milik orang lain. Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, Penjabat (PJ) Kepala Desa Banaresep juga menjadi perhatian publik. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait kondisi TPT, penyebab kerusakan, serta langkah yang akan ditempuh pemerintah desa belum memperoleh keterangan resmi. Sikap tersebut memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa PJ Kepala Desa terkesan menghindari konfirmasi, meskipun media tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atau hak jawab.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kerugian terhadap aset yang dibiayai dari Dana Desa, APBD, atau APBN, maka penanganan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Banaresep, pihak terkait, maupun kepolisian guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Red

0 Komentar