Tragis! Kakek di Sumenep Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Ditangkap Saat Kabur ke Cirebon

 

SUMENEP,Kompasnusantara.id – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, diamankan Satreskrim Polres Sumenep setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri usai kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga ke polisi.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan ayah korban berinisial W (41) pada 25 Desember 2025. Korban yang diketahui masih berstatus pelajar akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya setelah mengalami tekanan mental dan ketakutan berkepanjangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, dugaan tindak asusila itu terjadi pada November 2025 di rumah korban saat kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.

Dalam kondisi rumah sepi, tersangka yang merupakan kakek korban diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan asusila secara paksa lebih dari satu kali.

Korban disebut mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut hingga akhirnya meminta kedua orang tuanya pulang karena merasa tidak aman berada di rumah.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan memburu keberadaan pelaku yang diketahui kabur ke luar daerah.

Berkat kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, tersangka akhirnya berhasil diringkus di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat dan pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar