Sekretaris JWI Aceh Singkil Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo Penolakan Pergub JKA

Kompasnusantara.id -Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Singkil mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, hingga perampasan alat kerja terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Sekretaris JWI Aceh Singkil, M. Yantoro, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan ancaman nyata terhadap demokrasi. Dugaan intimidasi terhadap wartawan itu mencuat setelah beredar berbagai laporan dari media dan media sosial terkait perlakuan aparat saat pembubaran massa aksi mahasiswa.

“Intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers,” tegas Yantoro kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).

JWI Aceh Singkil juga mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, segera mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat.

Menurut Yantoro, tindakan memaksa wartawan menghapus dokumentasi liputan merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Sementara pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Salah satu dugaan intimidasi dialami jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan berlangsung, Dani mengaku didatangi sejumlah aparat berpakaian preman yang menuduh dirinya sebagai bagian dari massa aksi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, alat kerjanya disebut sempat dirampas dan dirinya diminta menghapus foto serta video dokumentasi kericuhan yang telah direkam.

Menurut pengakuannya, alat kerja tersebut baru dikembalikan setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh. Namun setelah itu, Dani mengaku tetap dipaksa menghapus dokumentasi dan diminta segera meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami tekanan serupa saat meliput proses pembubaran massa di sekitar Kantor Gubernur Aceh.

“Wartawan hadir untuk kepentingan publik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Jangan jadikan jurnalis sebagai musuh saat menjalankan tugas peliputan. Ini merupakan bentuk ancaman terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam negara demokrasi,” pungkas Yantoro.

Syahruddin.R


Posting Komentar

0 Komentar