Karawang,kompasnusantara.id-Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan komitmennya dalam memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai yang dilaksanakan pada Jumat (29/5) pagi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya pada momentum libur panjang yang kerap menjadi perhatian dalam tingkat kehadiran pegawai.
Sidak disiplin tersebut dibagi ke dalam enam tim yang diterjunkan ke berbagai perangkat daerah. Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah memimpin langsung Tim 4 yang melakukan monitoring ke Kompleks Pemda 2 dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah, Kepala Bagian Renkeu, serta Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Karawang.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Karawang menegaskan bahwa kedisiplinan ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah setiap hari.
Menurutnya, berbagai kemudahan yang telah diberikan kepada ASN harus dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak dijadikan celah untuk menghindari kewajiban kerja. Ia secara khusus menyoroti praktik pengajuan izin mendadak yang dilakukan setelah adanya informasi mengenai sidak.
“ASN itu dibungkus dengan seragam dan dibalut oleh aturan-aturan. Kemudahan yang telah diberikan jangan disalahgunakan. ASN memang harus cerdas menyikapi situasi, tetapi jangan sampai menyiasati aturan. Begitu mendengar ada sidak lalu mengajukan izin secara mendadak, hal seperti itu tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Sekda.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini memiliki dua fokus utama, yakni memantau tingkat kehadiran pegawai selama periode libur panjang serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara maksimal tanpa gangguan akibat rendahnya kehadiran aparatur.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga menegaskan adanya konsekuensi bagi ASN yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sebagai bentuk pembinaan disiplin, pegawai yang melanggar diwajibkan mengikuti apel khusus pada hari Senin di Plaza Pemda Karawang. Selain itu, ketidakhadiran saat jadwal Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) akan tetap dianggap sebagai tidak masuk kerja dan berimplikasi pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk satu hari kerja.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya mengedepankan pengawasan, tetapi juga berupaya membangun budaya kerja yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa tingkat kehadiran pegawai dan kebersihan lingkungan kerja merupakan dua aspek penting yang harus menjadi perhatian seluruh ASN.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh kompetensi pegawai, tetapi juga oleh kedisiplinan serta lingkungan kerja yang tertata dan nyaman.
“Kehadiran dan kebersihan lingkungan kerja menjadi prioritas utama kita. Kita harus bekerja bersama, saling mendukung, dan menyukseskan program-program pembangunan yang telah dicanangkan oleh Bapak Bupati,” ujar Wakil Bupati Karawang.
Melalui sidak disiplin ini, Pemerintah Kabupaten Karawang mengirimkan pesan yang jelas bahwa aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dicari celahnya. ASN sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk menjadi teladan dalam kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah dapat terus terjaga dan meningkat.
Liputan: Ahmad Z
Redaksi: Kompas Nusantara

0 Komentar