Jember, Kompasnusantara.id-Dugaan praktik “siswa fiktif” di PKBM Nusantara yang beralamat di Jalan Bung Tomo No. 05, Dusun Krajan II, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, semakin menguat setelah ditemukan adanya perbedaan mencolok antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.20/05/2026
Kasus ini kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari dana negara.
Berdasarkan data yang dihimpun media, PKBM Nusantara tercatat memiliki 364 peserta didik, terdiri dari 247 siswa laki-laki dan 117 siswa perempuan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah siswa aktif diduga jauh lebih sedikit dibandingkan data yang dilaporkan.
Saat tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi, salah satu perempuan yang disebut sebagai istri kepala PKBM Nusantara mengakui bahwa jumlah siswa aktif tidak mencapai seratus orang.
“Gak sampai seratus, yang tahu pastinya operatornya,” ujarnya kepada media.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan data peserta didik demi memperoleh pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang lebih besar.
Ironisnya, kegiatan belajar mengajar di PKBM tersebut disebut hanya berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu.
“Hari Minggu kalau aktif sekolah, sama Sabtu,” sambungnya.
PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merupakan lembaga pendidikan nonformal yang dahulu lebih dikenal sebagai sekolah kejar paket. Program tersebut terdiri dari Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, peserta didik usia sekolah di bawah 21 tahun yang terdaftar dalam program kesetaraan berhak memperoleh dukungan dana BOP dari pemerintah. Besaran anggaran yang diterima meliputi:
Paket A setara SD sebesar Rp1.300.000 per siswa.
Paket B setara SMP sebesar Rp1.500.000 per siswa.
Paket C setara SMA sebesar Rp1.800.000 per siswa.
Apabila dugaan manipulasi data siswa tersebut terbukti benar, maka negara diduga berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat pencairan dana berbasis jumlah peserta didik yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Praktik semacam ini dinilai mencederai dunia pendidikan dan merampas hak masyarakat yang seharusnya memperoleh layanan pendidikan nonformal secara maksimal, transparan, dan berkualitas.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap data peserta didik serta penggunaan anggaran di PKBM Nusantara.
Sorotan terhadap dugaan praktik siswa fiktif ini juga datang dari kalangan pegiat antikorupsi. Ketua DPP Watch Relation of Corruption, Agus Sakera, menyatakan pihaknya tengah mengkaji data terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan di lembaga tersebut.
Menurut Agus Sakera, indikasi ketidaksesuaian jumlah siswa dengan kondisi riil di lapangan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila dana bantuan pendidikan dicairkan berdasarkan data yang tidak valid.
“Berdasarkan data yang kami pegang ada indikasi penyalahgunaan dana dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Agus Sakera.
Ia mendesak aparat penegak hukum maupun dinas terkait segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap data peserta didik serta penggunaan anggaran di PKBM Nusantara.
“Ini akan kami kaji datanya. Jika mengarah pada dugaan korupsi maka akan kami laporkan ke Polda Jatim,” tegasnya.
Agus juga meminta pemerintah daerah lebih serius melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal penerima bantuan pemerintah agar tidak terjadi praktik penggelembungan data demi kepentingan pencairan anggaran.
“Dugaan manipulasi data siswa tidak boleh dianggap persoalan sepele karena menyangkut penggunaan dana negara di sektor pendidikan,” tandasnya.
Berdasarkan ketentuan terbaru, pengelolaan dana PKBM mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jalur nonformal.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana BOP Kesetaraan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan nonpersonalia, seperti kegiatan pembelajaran, evaluasi belajar, pemeliharaan sarana prasarana, hingga honor tutor non-ASN dengan batas maksimal tertentu.
Selain itu, pengelolaan dana wajib dilakukan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta dilaporkan secara berkala melalui sistem resmi pemerintah.
Di lapangan, sejumlah dugaan pelanggaran yang kerap terjadi dalam pengelolaan PKBM antara lain:
- Jumlah siswa aktif tidak sesuai dengan data administrasi yang dilaporkan.
- Banyak peserta didik hanya terdaftar secara administratif namun tidak pernah mengikuti kegiatan belajar dan hanya hadir saat ujian.
- Dugaan pengadaan perlengkapan belajar yang tidak sesuai dengan jumlah riil siswa, meski laporan pembelian tercatat penuh.
- Adanya pungutan biaya pendaftaran, ujian, hingga pengambilan ijazah kepada peserta didik, padahal penerima BOP tidak diperbolehkan melakukan pungutan tertentu.
- Minimnya pengawasan dan monitoring dari dinas pendidikan terhadap lembaga-lembaga PKBM penerima bantuan pemerintah.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga aparat penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penggunaan dana pendidikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Luk/Tim

0 Komentar