Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kades Tanggung Ajukan Pledoi Minta Bebas

 

Tulungagung, Kompasnusantara.id - Sidang kasus dugaan korupsi keuangan desa yang menjerat Kepala Desa Tanggung, Suyahman, memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (29/04/2026). Dalam sidang tersebut, Suyahman yang berstatus terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) dengan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.

Suyahman didakwa bersama Bendahara Desa Tanggung, Joko Eko Endarto, dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 hingga 2019. Namun dalam pledoinya, pihak terdakwa menilai bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan primair tidak terbukti.

“Penasihat hukum berpendapat tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam perbuatan terdakwa. Mereka juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Kejari Tulungagung dalam upaya perbaikan administrasi keuangan desa,” jelasnya.

Meski demikian, sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Suyahman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp416,1 juta.

Sementara itu, bendahara desa Joko Eko Endarto dituntut denda lebih tinggi yakni Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,11 miliar.

Dalam perkara ini, total kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, mencapai sekitar Rp1,53 miliar. 

(red)

Posting Komentar

0 Komentar