Kompasnusantara. id - Di tengah gencarnya kampanye penegakan hukum di sektor perpajakan dan cukai, praktik produksi rokok ilegal di wilayah ini justru terlihat semakin berkembang. Pertanyaannya sederhana: ke mana arah pengawasan negara?
Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai garda terdepan pengawasan barang kena cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak dalam aspek perpajakan, seharusnya mampu menutup celah peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Produksi rokok ilegal di Madura tidak lagi berskala kecil dan tersembunyi. Sejumlah pelaku usaha bahkan diduga telah berkembang menjadi pemain besar, dengan distribusi yang menjangkau luar daerah. Ironisnya, geliat ini berlangsung dalam waktu yang tidak singkat—bertahun-tahun—tanpa penindakan yang terasa signifikan di mata publik.
Fenomena ini memunculkan dua kemungkinan yang sama-sama mengkhawatirkan. Pertama, lemahnya pengawasan akibat keterbatasan sumber daya dan kompleksitas medan. Kedua, adanya celah sistemik yang dimanfaatkan secara terus-menerus oleh pelaku, bahkan mungkin melibatkan pembiaran oleh oknum tertentu.
Jika alasan yang dikedepankan adalah skala usaha rumahan dan pola operasi yang berpindah-pindah, maka pertanyaannya: bagaimana mungkin usaha-usaha tersebut bisa tumbuh besar tanpa terdeteksi sejak dini? Dalam sistem pengawasan yang ideal, pertumbuhan aktivitas ilegal justru menjadi indikator awal yang harus segera ditindak.
Di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa industri rokok—legal maupun ilegal—telah menjadi penopang ekonomi bagi sebagian masyarakat Madura. Namun menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan pembiaran adalah preseden berbahaya. Negara berisiko kehilangan miliaran rupiah dari potensi cukai, sekaligus membiarkan praktik ilegal mengakar lebih dalam.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek jangka panjangnya. Ketika pelanggaran hukum dibiarkan tumbuh, kepercayaan publik terhadap institusi negara ikut terkikis. Penegakan hukum yang tebang pilih—atau setidaknya terkesan demikian—hanya akan memperlebar jarak antara regulasi dan realitas.
Sudah saatnya ada transparansi dan ketegasan. Jika memang telah dilakukan penindakan, publik berhak tahu sejauh mana dampaknya. Jika ada kendala, negara harus jujur menjelaskan. Dan jika ada oknum yang bermain, penindakan internal tidak boleh setengah hati.
Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah ujian nyata bagi kredibilitas negara dalam menegakkan aturan. Madura hari ini bukan hanya soal industri rokok—tetapi tentang sejauh mana hukum benar-benar berlaku tanpa pengecualian.
( Red )

0 Komentar