Dugaan Pungutan Berkedok Infaq di MTsN 10 Jember Disorot, Kemenag Dinilai Lempar Tanggung Jawab

JEMBER, Kompasnusantara.id – Dugaan praktik pungutan terhadap siswa dengan dalih infaq di lingkungan madrasah negeri kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Iuran yang dibebankan setiap bulan kepada siswa dinilai memberatkan wali murid serta berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Jumat (10/04/2026).

Isu ini menguat setelah adanya konfirmasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember, Santoso. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.

“Monggo jenengan langsung ke komitenya atau ke sekolahnya,” ujar Santoso melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/4/2026).

Respons tersebut dinilai seolah melepaskan tanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada pihak sekolah dan komite, tanpa memberikan penegasan terkait regulasi yang berlaku.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam sistem pendidikan nasional, sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan wajib dalam bentuk apa pun kepada siswa. Kebutuhan operasional pendidikan seharusnya telah ditopang oleh dana pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun sumber anggaran resmi lainnya.

Santoso juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap aduan dari masyarakat.

“Kami memastikan semua siswa bisa belajar dengan baik. Jika ada wali murid yang merasa keberatan, silakan menemui kepala sekolah atau komite agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jika masih ada kesulitan, bisa menemui saya,” ujarnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara tegas terkait dugaan pungutan yang berpotensi melanggar aturan.

Salah satu lembaga yang menjadi sorotan adalah MTsN 10 Jember. Madrasah negeri di bawah naungan Kemenag itu disebut masih memberlakukan iuran kepada siswa melalui komite sekolah dengan label infaq.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, iuran bulanan yang dibebankan kepada siswa mencapai sekitar Rp200 ribu dengan nominal yang bervariasi tiap jenjang. Tidak hanya itu, saat penerimaan peserta didik baru, wali murid juga disebut harus membayar uang gedung sebesar Rp700 ribu.

“Uang gedung Rp700 ribu. Pembelian baju juga diarahkan oleh sekolah ke toko tertentu,” ungkap salah satu siswa.

Saat dikonfirmasi, Kepala MTsN 10 Balung, Ihsanuddin, membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya dilakukan oleh komite sekolah.

“Penarikan itu oleh komite. Kami juga hanya mengarahkan pembelian seragam sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, publik menilai bahwa mekanisme melalui komite tidak serta-merta membenarkan adanya pungutan, terutama jika bersifat wajib dan membebani wali murid.

Sebagai lembaga pendidikan negeri, madrasah seharusnya menjamin akses pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan yang bersifat mengikat. Praktik semacam ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemenag Jember yang secara tegas menjelaskan legalitas maupun batasan terkait praktik pungutan tersebut.

Lukman

Posting Komentar

0 Komentar