Proyek "Bancakan" KDMP Ellak Daya | Miliaran Rupiah Disulap Jadi Bangunan Amburadul, Hukum Harus Bicara!*

Sumenep, Kompasnusantara.ci.id – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, kini resmi menjadi "pasien" sorotan publik. Proyek ambisius bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat bukan dibangun untuk rakyat, melainkan untuk mempertebal kantong pelaksana proyek melalui praktik Maladministrasi dan Indikasi Tindak Pidana Korupsi (11/4/2026).

Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta mengerikan yang menabrak Standar Nasional Indonesia (SNI) konstruksi. Teknik pemasangan batu pada pondasi dilaporkan hanya disusun tanpa adukan pasir dan semen yang memadai. Secara hukum teknik, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kesengajaan untuk mengurangi spesifikasi volume dan kualitas bangunan demi keuntungan pribadi.

"Jika pondasi dikerjakan asal-asalan, bangunan ini dipastikan cepat hancur. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah anggaran negara," tegas seorang warga berinisial HM dengan nada geram.

Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK), Sayfiddin, mencium aroma amis pada material yang digunakan. Pelaksana proyek disinyalir tidak menggunakan batu gunung standar, melainkan batu sertu hasil Galian C yang tidak jelas izinnya.

Secara yuridis, jika material diambil dari tambang tak berizin, maka pelaksana dapat dijerat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penggunaan material di bawah standar harga (RAB) ini merupakan modus klasik dalam Tipikor untuk menciptakan selisih anggaran yang masif.

Sorotan tajam juga mengarah pada konsultan pengawas dan dinas terkait. Berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), setiap pengerjaan proyek negara wajib memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas. Sikap diamnya pengawas terhadap pekerjaan yang "amburadul" ini bisa dikategorikan sebagai Pembiaran (Omission) yang berimplikasi pidana jika terjadi kerugian negara.

Publik Desa Ellak Daya tidak butuh janji manis, mereka butuh audit nyata. Masyarakat kini menuntut

Inspektorat dan BPK segera melakukan Audit Investigatif terhadap realisasi Anggaran Biaya (RAB) proyek KDMP Ellak Daya.

Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Tipikor Polres Sumenep, diminta turun tangan memeriksa Direktur Pelaksana Proyek atas dugaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pembangunan yang didanai negara bukan milik nenek moyang pelaksana proyek. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan keuangan negara, maka tidak ada kata lain selain "Bongkar atau Penjara!"

Unsur PelanggaranLandasan HukumPotensi SanksiPengurangan SpesifikasiPasal 7 ayat (1) UU No. 20/2001 (Tipikor)Pemborong yang berbuat curang diancam pidana penjara maks. 7 tahun.

Material Ilegal / Pasal 158 UU No. 3/2020 (Minerba)Penjara maks. 5 tahun bagi pengguna material dari tambang ilegal.Kegagalan BangunanUU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa KonstruksiKewajiban mengganti kerugian atau perbaikan total bangunan.

(Red/YADI)

Posting Komentar

0 Komentar