(POLEMIK ROKOK ILEGAL DAN MODUS OPERANDINYA)

SUMENEP, kompasnusantara.id - KPK telah mendalami beberapa pengusaha rokok yang ada di Jawa Timur terkait kasus OTT terhadap Dirjen Bea Cukai, saat ini yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus tersebut jumlahnya enam orang 3 dari Dirjen bea cukai dan 3 dari pihak swasta.

Pengusaha rokok/tembakau yang dipanggil diantaranya adalah H. Khairul Umam (H. Her) tentu dipanggilnya hanya sebagai saksi dari kasus tersebut kalau tidak terlibat dan tidak ada keterkaitan H. Her bisa lepas dari perkara ini.

Adapun asumsi publik seakan-akan H. Her terlibat dalam perkara ini bahkan menyelahkan KPK memanggil H. Her atas kasus ini, kami kira kpk hanya ingin mendalami kasus ini sampai ke akar rumput apakah benar permainan ini, apakah memang benar cukai bermain dengan pelaku produksi rokok dengan penebusan pita cukai? apakah benar bukan pemilik rokok dapat jatah pita cukai? apakah benar pengusaha rokok yang menebus peta cukai lalu dijual ketangan yang lain dengan UP harga Per-remnya? selanjutnya apakah benar untuk mengamankan rokok ilegal para pengusaha diperas oleh cukai perbulannya dengan setoran yang diakomudir oleh ketua asosianya.

Ini bukan persoalan penghasil rokok yang menunjang terhadap ekonomi petani, namun harus dibedakan antara pengusaha rokok dan pengusaha tembakau ini beda secara aturan dan cara bayar pajaknya juga beda, jika pendapat ini tidak benar silahkan ditelaah secara regulasi yang diatur dalam Undang-undang maupun Paraturan Pemerintah terkait pelaku tembakau dan pelaku rokok.

Peristiwa Hukum : 

Adapun peristiwa hukum yang memanggil para pengusaha terdiri dari 2 unsur:

1. Perkara suap-menyuap (Gratifikasi) di mana yang di dalami KPK saat ini dugaan suap terhadap pejabat bea dan cukai dari Pelaku Rokok Ilegal yang menguntungkan sepihak sedangkan negara rugi terhadap tindakan ini.

2. Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di mana masing-masih Daerah walaupun kantor pengawasannya kalau di Jatim ada 7 kantor pengawasan Bea dan Cukai dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim, pedoman terkait peta cukai diatur dalam Undang² No 39 Tahun 2007 bahwa setiap rokok yang perjual belikan atau diperdagangkan wajib berpita cukai kalau tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana.

Kami yakin jika KPK serius bukan hanya berhenti di pelaku rokok namun mencari mafia dibalik semua ini, dan bukan hanya H. Her yang dipanggil dalam perkara ini, informasi yang kami terima ada kurang lebih dari tujuh pengusaha di jawa timur yang dipanggil dalam kasus ini dan mungkin bisa bertambah.

Sehingga sebagai rakyat kami harus mendukung lembaga anti rasuah (KPK) untuk mebongkar peran dari pejabat Bea Cukai yang terindikasi bermain dengan pengusaha rokok sehingga menghilangkan pendapatan negara dari pajak cukai ini.

Doa dan Harapan : 

Jika persoalan ini berdampak terhadap perokomian rakyat maka UU tentang Cukai harus direvisi sehingga kedepannya rokok cukai dan rokok tidak bercukai sama-sama mendapatkan perlindungan tapi mustahil, Jika tidak begitu, maka rakyat melakukan gerakan serentak menuntut cukai khusus terhadap menteri keuangan bagi pelaku usaha rokok baru sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. 

Red 

Posting Komentar

0 Komentar