KPK Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Kasus Dugaan Pemerasan OPD

TULUNGAGUNG, kompasnusantara.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Asep.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga melakukan tekanan terhadap para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) usai pelantikan pejabat. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan maupun sebagai ASN apabila tidak mampu menjalankan tugas.

Surat yang tanggalnya dikosongkan itu diduga dijadikan alat kontrol dan tekanan. Para kepala OPD yang tidak “tegak lurus” kepada bupati terancam dicopot dari jabatan atau dipaksa mengundurkan diri sebagai ASN.

KPK mengungkap, Gatut diduga meminta setoran uang dari sedikitnya 16 OPD dengan berbagai cara, termasuk melalui pengaturan dan penggeseran anggaran. Bahkan, permintaan setoran mencapai hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum pencairan dilakukan.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal yang disebut memperlakukan para pimpinan OPD layaknya pihak yang memiliki utang. Total target pengumpulan dana mencapai Rp5 miliar, dengan besaran setoran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026), KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335 juta serta 4 Pasang Sepatu ber merk, dalam catatan total uang yang sudah terkumpul mencapai 2,7miliar

Menurut KPK, uang hasil dugaan pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah seperti sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Selain itu, dana tersebut juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tak hanya pemerasan, Gatut juga diduga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh rekanan tertentu. Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Red 

Posting Komentar

0 Komentar