SUMENEP, Kompasnusantara.id – Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (KDMP/Kopdes) di Desa Rombiya barat , Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru diduga kuat sarat penyimpangan teknis dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.(12/4/2026)
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun tim wartawan, sejumlah kejanggalan ditemukan pada proses pekerjaan konstruksi. Dugaan paling mencolok adalah adanya indikasi pengerjaan yang lebih mengutamakan kuantitas daripada kualitas, serta penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Fokus temuan mengarah pada pekerjaan galian pondasi dan pemasangan batu material yang dinilai jauh di bawah standar teknis konstruksi. Material yang digunakan diduga bukan batu gunung sesuai spesifikasi, melainkan batu sertu hasil galian C dengan kualitas rendah. Selain itu, teknik pemasangan batu disebut tidak menggunakan adukan semen dan pasir secara optimal, yang berpotensi melemahkan struktur bangunan secara signifikan.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Sejumlah warga menilai bangunan tersebut berpotensi tidak memiliki daya tahan jangka panjang dan rawan mengalami kerusakan dini.ujarnya Kalau melihat kondisi pondasi seperti itu, sangat diragukan kekuatannya. Bangunan bisa cepat rusak bahkan membahayakan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua( DPC )Sumenep
Jaringan pendamping kebijakan pembangunan (JPKP) indikasi kejanggalan dalam Penghematan Material yang digunakan Berujung Dugaan Pelanggaran serius,
H. Agus SH. menegaskan bahwa proyek tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Ia menilai adanya indikasi pengurangan kualitas material demi meraup keuntungan yang lebih besar. Kami menduga ada upaya penghematan biaya material yang tidak sesuai spesifikasi. Ini berpotensi melanggar aturan dan merugikan negara maupun masyarakat. Pengawasan harus diperketat dan jika terbukti, wajib ditindak tegas,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Regulasi
Jika dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban pelaksanaan pekerjaan sesuai standar teknis dan spesifikasi.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proyek pemerintah.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran atau mark-up.
SNI (Standar Nasional Indonesia) Konstruksi Bangunan Gedung Mengatur standar teknis pondasi dan struktur bangunan.
Ancaman Sanksi Tegas
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif
Pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga kewajiban perbaikan atau pembongkaran.
Sanksi Perdata Ganti rugi atas kerugian negara atau kegagalan bangunan.
Sanksi Pidana Hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti korupsi atau manipulasi anggaran.Desakan Transparansi dan Evaluasi Total,
Masyarakat mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Transparansi anggaran, pengawasan teknis, serta akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi tuntutan utama guna mencegah potensi kerugian negara.
Warga berharap adanya audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk kemungkinan pembongkaran jika terbukti tidak memenuhi standar.
“Kalau memang tidak sesuai aturan, kami minta dibongkar dan dikerjakan ulang. Ini uang negara, bukan untuk coba-coba,” tegas warga lainnya.
Indikasi Pembiaran dan Tanggung Jawab Instansi
Sorotan juga mengarah pada instansi pengawas yang dinilai belum menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal. Dugaan pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun etik bagi pihak yang berwenang.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi atas berbagai dugaan yang mencuat di publik.
(H.yadi )

0 Komentar