SUMENEP, Kompasnusantara.id – Mandeknya penanganan laporan terhadap pemilik PR Madu Wangi di Desa Lenteng, Kecamatan Lenteng, kini menuai sorotan tajam. Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep secara terbuka mempertanyakan keseriusan Polres Sumenep dalam menindaklanjuti laporan yang telah lama dilayangkan.
Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari aparat kepolisian, bahkan sekadar pemanggilan terhadap pihak terlapor pun belum dilakukan. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran, bahkan dugaan tarik-ulur penanganan perkara.
“Ini aneh. Laporan sudah lama masuk, tapi tidak ada perkembangan berarti. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegas Ketua LIPK dengan nada geram.
Menurutnya, pemanggilan pemilik PR Madu Wangi adalah langkah paling mendasar dalam proses hukum. Ketika tahapan awal saja tak kunjung dilakukan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut seperti ini, kepercayaan masyarakat bisa runtuh. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau terkesan mandul saat berhadapan dengan pihak tertentu,” lanjutnya.
LIPK juga mengingatkan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Ketidakjelasan penanganan kasus hanya akan memperkeruh situasi dan membuka ruang spekulasi liar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PR Madu Wangi belum memberikan klarifikasi resmi. Polres Sumenep pun belum menyampaikan keterangan terbuka terkait perkembangan laporan maupun alasan belum dilakukannya pemanggilan.
Di tengah situasi ini, publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Jika tidak segera ada langkah tegas, bukan tidak mungkin isu ini akan berkembang menjadi sorotan lebih luas dan mencoreng citra penegakan hukum di daerah.
(Red/Tim)

0 Komentar