Malang, Kompasnusantara.id - Kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap SA (42) akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku, Farid (45) dan Sulthan (24), yang sebelumnya melarikan diri, berhasil ditangkap di wilayah Garum, Blitar, pada Senin 23/3/2026.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat setelah adanya laporan korban meninggal dunia. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 20/3/2026 pagi saat korban tengah mengonsumsi minuman keras bersama kedua pelaku. Cekcok terjadi setelah Farid tersinggung karena dituduh menggoda teman perempuan korban, yang kemudian berujung perkelahian.
Dalam insiden itu, Farid menusuk korban menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa dari rumah, sementara Sulthan membantu dengan memegangi korban.
Korban mengalami tujuh luka tusukan, sebagian besar di bagian dada.
Setelah kejadian, kedua pelaku sempat kabur menggunakan sepeda motor. Mereka membuang pisau di Bendungan Selorejo sebelum melanjutkan pelarian ke Blitar. Berkat koordinasi cepat antara Polresta Malang Kota dan Polsek Garum, keduanya akhirnya berhasil ditangkap.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara hingga hukuman maksimal pidana mati.(red)

0 Komentar