SUMENEP, Kompasnusantara.id— Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur terkait dugaan praktik “CV siluman” yang melibatkan CV AWBS di Kabupaten Sumenep.
Ketua LIPK, Sayfiddin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dikerjakan oleh CV AWBS. Salah satunya adalah tidak dipasangnya papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
“Kontraktor tidak memasang papan nama proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggaran, dan berapa lama waktu pengerjaannya. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Selain masalah keterbukaan informasi, LIPK juga menyoroti kualitas pekerjaan proyek rehabilitasi SDN Guluk-Guluk VI tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai standar teknis. Hasil pekerjaan diduga amburadul, termasuk kualitas beton yang dianggap kurang memenuhi spesifikasi.
Menurut Sayfiddin, kondisi tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serta potensi penyimpangan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini sering kali terjadi pada proyek-proyek yang tidak transparan kepada publik.
“Tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Fenomena “CV siluman” sendiri merujuk pada perusahaan kontraktor yang menjalankan proyek pemerintah tanpa keterbukaan informasi, tidak mencantumkan identitas proyek, serta berpotensi menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai standar.
LIPK berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran serta meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah.
(Red/Yadi)



0 Komentar