Paripurna Bilang Nihil, Dishub Sebut Dikembalikan: Kontradiksi di Balik Anggaran Bus Sekolah

 

Tulungagung, Kompasnusantara.id - Polemik anggaran pemeliharaan bus sekolah Tahun Anggaran (TA) 2024 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Klaim adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang disebut telah dikembalikan ke kas daerah justru berseberangan dengan pernyataan resmi DPRD Kabupaten Tulungagung dalam forum penetapan Ranperda APBD TA 2025.

Mengutip keterangan resmi DPRD dalam rapat paripurna penetapan Ranperda APBD Tulungagung TA 2025 yang dipublikasikan melalui laman resmi DPRD silpa tahun berkenaan Rp 0,00.

Namun pada Kamis (19/2/2026), Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tulungagung, Oki Sakti Nugraha Jati mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024. Ia menyatakan bahwa sisa anggaran (Silpa) telah dikembalikan ke kas daerah.

Dalam DPA 2024, tercantum sebanyak 27 unit bus sekolah dengan standar biaya pemeliharaan kendaraan roda enam sebesar Rp37.110.000 per unit per tahun. Dengan perhitungan tersebut, total pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1.001.670.000 atau lebih dari Rp1 miliar.

Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, armada yang benar-benar tersedia dan beroperasi hanya 9 unit bus. Artinya, terdapat selisih 18 unit dari jumlah yang tercantum dalam dokumen resmi anggaran.

Jika mengacu pada jumlah riil 9 unit bus, maka kebutuhan anggaran pemeliharaan seharusnya berkisar Rp333.990.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat potensi selisih anggaran sekitar Rp667.680.000 dari total pagu yang tercantum dalam DPA.

Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, terlebih karena menyangkut anggaran lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBD dan seharusnya digunakan untuk menunjang layanan transportasi bagi pelajar di Kabupaten Tulungagung. 

(red)

Posting Komentar

0 Komentar