Tulungagung, Kompasnusantara.id - Anggaran pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan.
Dalam DPA tersebut, harga Dexlite tercantum sebesar Rp17.900 per liter dengan total volume 18.419 liter. Padahal, dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/320/KPTS/013/2024 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Barang Tahun Anggaran 2025, harga Dexlite ditetapkan sebesar Rp14.550 per liter.
Keputusan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pedoman standar harga satuan barang bagi pemerintah daerah di wilayah Jawa Timur.
Selisih Harga Jadi Pertanyaan Jika merujuk pada angka tersebut, terdapat selisih sebesar Rp3.350 per liter antara harga dalam DPA Dishub Tulungagung dan SHS Provinsi. Dengan volume 18.419 liter, selisih anggaran berpotensi mencapai ratusan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, Plt Kabid Angkutan dan Sarana Dishub Tulungagung saat itu, Aries Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan harga BBM dalam DPA mengacu pada standar harga satuan yang ditetapkan di masing-masing kabupaten.
“Terkait harga BBM di DPA mengacu dari standar harga satuan yang ditetapkan di masing-masing kabupaten,” ujarnya, Rabu (25/2/2026)
Namun demikian, ia mengaku tidak memahami secara rinci dasar perhitungan hingga muncul angka Rp17.900 per liter tersebut.
“Saya kurang paham dasar perhitungannya hingga ketemu angka tersebut,” tambahnya.
(Red)

0 Komentar