Kompasnusantara.id.10-nov-2025 . Jember,
Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan,dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanah serta peraturan perundang-undangan.
DENGAN MERUJUK:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat khususnya para warga desa suci,panti,Jember Merasa geram terkait penggunaan anggaran dana desa tersebut
Pasalnya
TIM investigasi dalam hal ini Akan melaporkan dan melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya penyimpangan yang diduga melakukan tindakan yang melawan hukum yang sengaja dilakukan oleh kepala desa selaku penanggung jawab menegerial anggaran dana desa.
sebut saja P. SAYUTI Selaku kepala desa pada tahun 2023 desa suci mencairkan dana sebesar Rp.1.936.328.000
Dan tahun 2024 beliau telah mencairkan anggaran dana desa sebesar Rp 1.928.967.000 yang juga banyak di anggaran yang di alokasikan untuk inflasetuktur sarana jalan dan paving dan di tahun 2025 beliau mencairkan anggaran dana desa sebesar Rp.1.911.618.000
Di duga anggaran yang di sengaja tidak di wujudkan/fiktif sebagai berikut :
1.penguatan ketahanan
Pangan tingkat desa
(lumbung desa,dll)
Rp.2.302.400
2.pengembangan sistem
Desa Rp.1.000.000
3.pengembangan
pariwisata tingkat
Desa rp.5.000.000
4.pembangunan/
/Rehabilitasi/
Peningkatan embung
Rp.14.297.000
5.penyertaan modal
Rp.50.000.000
Di duga anggaran tersebut di buat untuk memperkaya diri sendiri yang semestinya di buat untuk membangun desa tapi realitanya jalan-jalan banyak yang sudah rusak dan berlubang/ bolong-bolong parah,seperti yang ada di jalan kangkung dan di beberapa titek di wilayah pemerintahan desa suci.
Dan Di tambah lagi anggaran penyertaan modal yang sangat besar di nilai dengan masyarakat itu hanyalah akal-akalan saja yang tidak jelas keberuntukanya dan hasilnya.
Dan pada tahun 2023 pemerintahan desa suci juga mengalokasikan penyertaan modal Rp.10.000.000
Yang tidak jelas keberuntukanya dan hasilnya di duga hanya untuk kepentingan dan keperluan pribadi
Di Indikasikan Penyelewengan Keuangan Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja Negara (ApbN) Tahun 2023-2024-2025 di markup dan tentu merujuk terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh kepala desa dan para oknum yang mempunyai wewenang di desa.
Akibat ulah P.sayuti selaku kepala desa suci maupun ulah dari oknum- oknum yang Tidak Bertanggung Jawab dan tamak dalam menggerogoti keuangan negara yang bersumber dari APBN tahun 2023-2024-2025 yang berakibat pada kerugian negara
Terkuaknya Markup serta di indikasikan tindak pidana korupsi tersebut dengan adanya penyampaian laporan keuangan SPJ Tahun 2023-2024-2025 yang tidak sesuai
Dan Akibat Kurang nya pengawasan dari dinas terkait,seolah-olah adanya pembiaran yang berakibat banyak penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran atau fiktif
Ketika beberapa kali di datangi dan di hubungi lewat fia telfon dan wa kepala desa tidak menemui dan tidak meresponnya,padahal sebagai kepala desa wajib untuk melayani masayaraknya dan publik.
Luk.
0 Komentar