Kompasnusantara.id.08-nov-2025 . Jember, lembengan,Jawa timur.
Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan,dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanah serta peraturan perundang-undangan.
DENGAN MERUJUK:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat khususnya para warga desa lembengan Jember Merasa geram terkait penggunaan anggaran dana desa di kampung tersebut .
Pasalnya ,Sabtu ,08 nov 2025
TIM investigasi dari organisasi lembaga dalam hal ini Akan melaporkan dan melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya penyimpangan yang diduga melakukan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa selaku penanggung jawab menegerial anggaran dana desa.
MOHAMMAD SOFIJANDI SE,MM Selaku kepala desa pada tahun 2024 beliau telah men mencairkan anggaran dana desa sebesar Rp 1.628.038.000 yang juga banyak di anggaran yang alokasikan di aitem pemeliharaan dan di tahun 2025 beliau mencairkan anggaran dana desa sebesar Rp.1.461.358.000
Di duga anggaran yang di alokasikan untuk anggaran pemeliharaan yang di duga tidak di laksanakan sebagai berikut :
1.pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong,selokan,parit,dll.di luar prasarana jalan) sejumlah rp.43.233.000
2.pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang dengan jumlah : Rp.79.089.820
Rp.20.425.150
Rp.84.245.450
Rp.72.296.200
3.Dan di tambah lagi untuk peyertaan modal
Rp.203.270.350
Di duga anggaran tersebut di buat untuk memperkaya diri sendiri yang semestinya di buat untuk membangun tapi realitanya justru tidak di laksanakan yang jelas merugikan masyarakat dan negara.
Dari jumlah total yang dicairkan dari tahun 2024 sampai tahun anggaran 2025 Muhammad Sofijandi SE,MM selaku kepala desa lembengan Markup dan di duga mengelapkan anggaran yang terlrtak dari beberapa aitem pemeliharaan.
dengan gaya sultan sebutan para orang elit dengan menghambur Hamburkan anggaran yang setiap tahun di alokasikan pemeliharaan/rehap yang tidak pernah ada wujud pelaksanaannya
Dan Di tambah lagi anggaran penyertaan modal yang sangat besar di nilai dengan masyarakat itu hanyalah akal-akalan saja yang tidak jelas keberuntukanya dan hasilnya.
Menurut salah satu warga yang kehidupannya yang sangat tidak layak(miskin) dengan ini sial mister "x"dengan bahasa daerah,duh adek usaha Mon bedeh pastenah ada hasilnya tadek napeh-napeh,be engkok Bein tak pernah oleh bantuan Caen apanah salah salbut (ada kesalahan di adminduknya )bahasa yang kecewa.
Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja Negara (ApbN) Tahun Anggaran 2024-2025 markup dan tentu merujuk terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh bendahara desa dan sekretaris dan kepala desa MOHAMMAD SOFIJANDI SE,MM..
Akibat ulah MOHAMMAD SOFIJANDI SE,MM.. maupun ulah dari oknum oknum yang Tidak Bertanggung Jawab dan tamak dalam menggerogoti keuangan negara yang bersumber dari APBN 2024-2025 ini berakibat pada kerugian negara.
Terkuaknya Markup serta indikasi tindak pidana korupsi tersebut dari adanya penyampaian laporan keuangan SPJ Tahun 2024-2025 yang tidak sesuai
Akibat Kurang nya pengawasan dari dinas terkait dan seolah olah adanya pembiaran dan yang berakibat banyak penggunaan anggaran yang tertutup,Digunakan tidak tepat sasaran, dan pelaporan fiktif dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri.
Dari hasil investigasi di lapangan tim lapangan mendapatkan hasil berupa bukti bukti lengkap yang akan dijadikan dasar laporan kami Dan perlu diketahui perihal ini akan kami Koordinasikan kami adukan dan laporkan.
Dan beberapa kali di datangi tidak pernah membuka pintu,walau pun di datangi di kantor desa selalu tidak ada di tempat,padahal sebagai kepala desa wajib untuk melayani masayaraknya dan publik.
Dan ada beberapa masyarakat yang menjadi Nara sumber mister x yang kami rahasiakan,menurutnya kami sudah capek bahwa pak kades selalu mementingkan pribadinya sendiri,bukan mendahulukan kesejahteraan rakyatnya.
Luk.
0 Komentar