Diduga Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria Asal Guluk-Guluk Ditangkap Polisi


Sumenep,kompasnusantara.id – Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Guluk-Guluk.

Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. menjelaskan, awalnya petugas tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian di wilayah tersebut. Namun, saat itu anggota mencurigai seorang pria yang melintas dan kemudian dilakukan pemeriksaan badan.

> “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok warna biru. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang AKP Hudi Susilo, Selasa (11/11/2025).

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Ganding untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Ganding dalam mengungkap kasus tersebut.

> “Polres Sumenep berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

(May)

Posting Komentar

0 Komentar