SUMENEP,kompasnusantara.id– Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang dan perhiasan senilai total sekitar Rp 140 juta.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah milik WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, Kecamatan Ganding. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah bersama saksi. Ketika kembali, ia mendapati pintu kamar dan lemari terbuka serta uang tunai yang disimpan telah raib. Pelaku diketahui masuk melalui atap dapur yang dirusak.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku sedang melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Petugas kemudian menghentikan sepeda motor Honda Beat merah putih yang dikendarai IY. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahkan mengungkap telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Ganding.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
> “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S, S.H., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kriminalitas.
> “Kejahatan pencurian sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus bertindak tegas agar masyarakat merasa aman,” tegasnya.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Ganding dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(H.yadi)


0 Komentar