SUMENEP,kompasnusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka diduga melakukan praktik pengisian ulang tabung LPG 12 kilogram non-subsidi dengan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi milik pemerintah.
Aksi ilegal itu dilakukan di sebuah gudang yang terpasang nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
33 tabung LPG 3 Kg berisi,
11 tabung LPG 3 Kg kosong,
12 tabung LPG 12 Kg kosong,
10 tabung LPG 12 Kg berisi,
Peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa dan segel tabung,
Serta satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik pengoplosan gas bersubsidi di lokasi kejadian.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat.
> “Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui praktik serupa,” tegas AKP Widiarti.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(As-papagaul)
0 Komentar