Diduga Program Revitalisasi SDN 01 Kesilir di buat ajang bisnis "UNTUNG BESAR".

Kompasnusantara.id.jember Oktober 17, 2025

Program revitalisasi gedung SDN 01 Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, diduga diwarnai penyimpangan dana.

Pembangunan revitalisasi ini menelan anggaran sebesar Rp 508.530.000 (lima ratus delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dari APBN 2025. Proyek ini diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Meski secara fisik pembangunan telah dinyatakan selesai, pada kenyataannya, pintu dan kusen jendela (cendelah) bangunan belum terpasang.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 14.09 WIB, Kepala SDN 01 Kesilir, Murgiati, menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan di awal sudah sesuai perencanaan.

“Pekerjaan tersebut tinggal plamir. Nanti kalau memang ada lagi, ya kita awali lagi sesuai RAB,” ujarnya.

Murgiati menegaskan bahwa pelaksanaan semua sudah sesuai. Ia juga menjelaskan mengenai pembelian material.

“Untuk pembelanjaannya, saya beli di toko-toko ini untuk mencari perbandingan harga, mencari yang lebih murah. Sehingga saya untuk mencari bahannya sampai ke Pontang dan Ambulu,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai unsur rekanan dalam proyek tersebut, Murgiati mengakui bahwa rekanan melibatkan berbagai pihak.

“Iya, rekanan semua ada unsur dari kepala sekolah, pengawas, komite, dan pelaksana,” katanya.

Lebih lanjut, mengenai tenaga pemasang baja ringan/galvalum, Murgiati menyebut bahwa pekerjaannya sudah dilakukan oleh tenaga ahli.

“Itu semua yang bekerja pemasangan baja ringan sudah ahlinya, bahkan sebagai pelaksana namanya Ade,” jelasnya.

Di sisi lain, masyarakat menilai pembangunan revitalisasi ini diduga lepas dari pengawasan dan pantauan Dinas Pendidikan Jember melalui Kabid SD. Keterlibatan orang terdekat kepala sekolah dalam proyek ini pun patut dicurigai dan adanya audit.

Sementara itu, di lokasi pembangunan SDN 01 Kesilir, terlihat lima toilet baru, empat kamar mandi baru, dan dua ruang sekolah baru. Namun, seluruh bangunan tersebut belum memiliki pintu dan kusen jendela, sehingga masih dalam keadaan blong (belum lengkap/berfungsi).

Berdasarkan contoh pembanding, tukang pasang rangka atap baja ringan (Mild Steel Roof Frame Installer) yang ahli harus memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Bina Konstruksi Nusantara, atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Namun pada kenyataannya, banyak tukang pasang rangka atap baja ringan yang bukan ahli dan tidak memiliki sertifikasi kompetensi. Tukang semacam ini dinilai minim persyaratan izin resmi alias ilegal.

luk/tim

Posting Komentar

0 Komentar