Pengedar Sabu di Sapeken Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Puluhan Gram

 

SUMENEP,kompasnusantara.id – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah cukup besar.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Dari tangan AI, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan. Saat penggeledahan lebih lanjut di rumahnya, petugas menemukan barang bukti lain berupa 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

> “Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar