KADES LEMBENGAN JEMBER JAWA TIMUR DIDUGA MENJADI DALANG KORUPSI PADA ANGGARAN DANA DESA.

Kompasnusantara.21-09-2025 .Lembengan Jember ,Jawa timur 

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan,dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanah serta peraturan perundang-undangan.         

DENGAN MERUJUK: 

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana; 

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya; 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat khususnya para warga desa lembengan Jember Merasa gerah namun gak obah terkait penggunaan anggaran dana desa di kampung tersebut .

Pasalnya ,Sabtu ,20 september 2024

TIM investigasi dari organisasi lembaga dalam hal ini Akan melaporkan dan melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya penyimpangan yang diduga melakukan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa selaku penanggung jawab anggaran beserta para stafnya.

MOHAMMAD SOFIJANDI SE,MM Selaku kepala desa pada tahun 2024 beliau telah men mencairkan anggaran dana desa sebesar Rp 1.628.038.000 , dan dicairkan dua tahap 

Tahan 1 dicarikan sebanyak

Rp 976.822.800

Tahap 2 dicairkan sebanyak 

Rp 651.215.200 

Dari jumlah total yang dicairkan oleh Muhammad Sofijandi SE,MM selaku kepala desa lembengan Jember tersebut ada beberapa hal yang diduga kuat di Markup dan di korupsi dengan gaya sultan sebutan para orang elit dengan menghambur Hamburkan uang negara yang mana anggaran tersebut digunakan untuk

Penggunaan tersebut antara lain sebagai berikut 

Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

Rp 75.000.000.

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 

Rp 42.981.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 

Rp 75.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 

Rp 80.600.056

Rp 20.599.504

Rp 17.850.376

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang : 

Rp 148.850.172

Rp 35.599.572

Rp 27.852.101

Rp 118.924.552

Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin Berprestasi Rp 40.320.000

Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja Negara (ApbN) Tahun Anggaran 2024 , diduga kuat markup dan tentu merujuk terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh MOHAMMAD SOFIJANDI SE,MM..

Akibat ulah MOHAMMAD SOFIJANDI SE,MM.. maupun ulah dari oknum oknum yang Tidak Bertanggung Jawab dan tamak dalam menggerogoti keuangan negara yang bersumber dari APBN 2024 ini berakibat pada kerugian negara.

Terkuaknya Markup serta indikasi tindak pidana korupsi tersebut dari adanya penyampaian laporan keuangan SPJ Ta 2024 , yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan.

Akibat Kurang nya pengawasan dari dinas terkait dan seolah olah adanya pembiaran dan yang berakibat banyak penggunaan anggaran yang tertutup,Digunakan tidak tepat sasaran, dan pelaporan fiktif dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri.

Dari hasil investigasi di lapangan tim lapangan mendapatkan hasil berupa bukti bukti lengkap yang akan dijadikan dasar laporan kami Dan perlu diketahui perihal ini akan kami Koordinasikan kami adukan dan laporkan.

Dan beberapa kali di datangi tidak pernah membuka pintu,walau pun di datangi di kantor desa selalu tidak ada di tempat,padahal sebagai kepala desa wajib untuk melayani masayaraknya dan publik.

Dan ada beberapa masyarakat yang menjadi Nara sumber mister x yang kami rahasiakan,menurutnya kami sudah capek bahwa pak kades selalu mementingkan pribadinya sendiri,bukan mendahulukan kesejahteraan rakyatnya.

Tim investigasi lembaga dari media ini sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik pada desa lembengan Jember. 

Tim.

Posting Komentar

0 Komentar