Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Giligenting, Anak Kandung Diamankan Polisi

 


Sumenep,kompasnusantara.id– Warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, digemparkan oleh peristiwa tragis pada Minggu (17/8/2025) malam. Seorang pria bernama Misnayu (59) ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan luka di bagian kepala.

Berdasarkan informasi, korban diduga terlibat pertengkaran dengan anak kandungnya sendiri, Supriyanto (25). Pertengkaran itu berujung nahas hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Saat polisi tiba di lokasi, terlapor sudah berada di halaman rumah dengan kondisi luka robek pada pergelangan tangan dan perut. Polisi juga menemukan sebuah gunting dan pecahan piring berserakan di sekitar TKP.

Kapolsek Giligenting, AKP Mawardi, menjelaskan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, dan membawa korban ke Puskesmas Giligenting untuk dilakukan visum. Sementara terlapor kami amankan dan dibawa ke RSUD Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes kejiwaan karena diduga memiliki keterbelakangan mental,” ungkapnya.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mewakili Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian menangani kasus ini secara hati-hati.

“Kasus ini sangat sensitif karena melibatkan hubungan keluarga serta adanya dugaan gangguan kejiwaan pada pelaku. Polres Sumenep bersama Polsek Giligenting sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, pemerintah desa, dan instansi terkait, termasuk dinas sosial, guna menentukan langkah terbaik bagi penanganan selanjutnya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” jelasnya.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan medis. Sementara itu, pelaku masih menjalani perawatan serta observasi medis di RSUD Sumenep. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan pelaku sebelum melanjutkan ke tahap hukum lebih lanjut.(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar