Bawa Sabu Hampir 200 Gram, Pria Asal Sampang Dibekuk di Pelabuhan Pasongsongan

 

Sumenep,kompasnusantara.id – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, ditangkap saat membawa sabu dengan berat kotor ±201 gram di Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (1/8/2025) siang.

Pelaku diamankan ketika berada di sebuah gardu pelabuhan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ Ayam Crispy Rempah. Barang bukti lain berupa handphone, kantong plastik, tisu, dan sepeda motor turut diamankan.

“Total sabu yang disita mencapai berat bersih ±199,42 gram. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan kini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor, dan gelar perkara. (As papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar