Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Pragaan Diciduk Polisi

 


SUMENEP,kompasnusantara.id– Seorang pria di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB di Desa Aeng Panas.

Tersangka berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, ditangkap di rumahnya bersama 31 poket sabu seberat total 12,01 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam bungkus rokok dan kotak seng agar tak terdeteksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di tingkat desa.

> “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.

Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menyebutkan bahwa penyidikan terhadap pelaku masih berjalan dan akan dikembangkan guna membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

> “Kami akan dalami kasus ini hingga tuntas. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar