SUMENEP,kompasnusantara.id– Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pengedar narkoba asal Kabupaten Pamekasan berhasil diringkus, dengan barang bukti sabu lebih dari 110 gram dan 30 butir pil inex.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa dini hari (22/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di dua lokasi berbeda. Tim Satresnarkoba Polres Sumenep pertama kali meringkus seorang pria berinisial MY (46) di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Calya warna oranye metalik yang dikendarai MY, petugas menemukan barang bukti sabu seberat total 110,22 gram yang telah dibagi dalam beberapa kemasan. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.535.000, serta sebuah tas berisi handphone dan kartu SIM.
Dari hasil interogasi, MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk M di area persawahan Desa Batubintang.
M sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke tanah. Namun, upaya itu gagal setelah petugas menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M pun mengakui bahwa inex tersebut adalah miliknya.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan penangkapan dua pelaku pengedar narkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
> “Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumenep,” tegas AKP Widiarti.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Polres Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apapun dari warga sangat membantu dalam penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut.
(May-Riko texas)


0 Komentar