Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Batuputih

 


Sumenep,kompasnusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Larangan. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini bermula pada Kamis, 22 Mei 2025, saat korban berinisial MA (25), warga Kecamatan Batuputih, kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah temannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta. Motor tersebut merupakan Honda PCX warna putih dengan nomor polisi M 3486 YH. Kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, sepeda motor milik korban ditemukan di dapur rumah seorang warga berinisial H.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial K (37), yang mengakui bahwa ia menyembunyikan kendaraan tersebut atas permintaan seseorang berinisial MA bin S. Pelaku kemudian diamankan oleh petugas di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dan fotokopi BPKB turut diamankan penyidik sebagai kelengkapan proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Sumenep. “Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan dari masyarakat. Ini bentuk keseriusan kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejahatan kepada pihak berwajib agar tindakan kriminal dapat segera ditindaklanjuti secara hukum. (May)

Posting Komentar

0 Komentar