Polres Sumenep berhasil meringkus yang Diduga pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati

Sumenep - Kompasnusantara.id -Kepolisian Resor Sumenep bergerak cepat menringkus yang Diduga pelaku Tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di wilayah kepulauan ujung timur  Seorang pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Moh. Sahnan (51), diringkus tim Satreskrim Polres Sumenep usai sempat melarikan diri /11/6/2025

Pelaku ditangkap pada Selasa dini hari (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Ia sebelumnya diketahui sebagai warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, dan menjabat sebagai pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang tercatat dengan nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025. Pelaku diduga telah melakukan rudapaksa terhadap sedikitnya 10 santriwati selama menjalankan aktivitasnya di pesantren.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, 

Kasus ini pertama kali mencuat saat korban berinisial F melaporkan bahwa pada tahun 2021 lalu, dirinya diminta pelaku untuk mengantar air dingin ke dalam kamar. Namun, permintaan itu ternyata menjadi awal dari aksi bejat pelaku. Merasa takut karena pelaku adalah pengasuh pesantren, korban hanya bisa diam.

Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” jelas AKP Widiarti.

Lima hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, maka terungkap bahwa F bukan satu-satunya korban. Ada sembilan santriwati lain yang  juga mengalami perlakuan serupa dari pelakku.

Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (2), (1), dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Yadi/tim)

Posting Komentar

0 Komentar