Kasus Korupsi PATM Sumenep: PPK dan Kontraktor Dipenjara, PA Masih Aman, Publik Bertanya-tanya

Sumenep, kompasnusantara.id – Kasus dugaan korupsi proyek Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Tahun Anggaran 2019 di Desa Lebbeng, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.13/05/2025

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp4,8 miliar ini telah menyeret dua nama ke meja hijau: kontraktor pelaksana berinisial A. LTF dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ribut Susanto, ST., MT., yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Keduanya divonis bersalah oleh pengadilan dan telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.


Namun, hingga saat ini, Chainur Rasyid yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut belum tersentuh proses hukum. Kini, Chainur diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep.


Ketidakhadiran Chainur Rasyid dalam proses hukum menuai pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum. 


Menurut Herman Wahyudi, S.H., PA seharusnya turut bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek yang dibiayai negara.


“PA itu penanggung jawab utama anggaran. Kalau proyek bermasalah, PA harus ikut bertanggung jawab. Kalau hanya PPK dan kontraktor yang dihukum, ini namanya tebang pilih,” ujar Herman kepada media ini.


Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, PA memegang kendali dalam penggunaan anggaran dan pengawasan terhadap proyek agar sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, masyarakat menilai tidak masuk akal apabila PA tidak dilibatkan dalam proses hukum.

Desakan publik pun semakin menguat. Mereka mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan PA dan pihak-pihak lain yang dinilai masih “aman” dari jerat hukum.


Kasus ini menambah daftar panjang ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang kerap dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas.


( Rico ) 


Posting Komentar

0 Komentar