Sumenep,kompasnusantara.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos di kawasan Perum BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Dua tersangka diamankan dalam operasi ini, yakni MA (37), seorang wiraswasta asal Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Sumenep, dan NR (27), warga Jalan Turnojoyo X/6A, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Barang Bukti Disita
Dari tangan tersangka MA, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 3,37 gram yang terbagi menjadi tiga poket plastik klip:
1 poket berisi sabu ± 1,97 gram,
1.poket berisi sabu ± 0,78 gram,
1.poket berisi sabu ± 0,62 gram.
Selain itu, polisi juga menyita tujuh plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo A18, dan tas ransel hitam merk Eiger. Sementara itu, dari NR, polisi mengamankan satu unit ponsel Redmi A1 warna rose gold.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep di rumah kos BTN Kolor. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu yang disimpan dalam tas ransel hitam di lemari pakaian milik MA. Setelah diinterogasi, MA mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari NR.
"Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sumenep bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Sumenep terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
kepada pihak kepolisian.
(maysaroh)
0 Komentar