SUMENEP ,kompasnusantara. Id– Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang dilakukan menggunakan kartu domino. Penangkapan ini berlangsung pada Senin (13/1/2025) di depan rumah seorang warga berinisial MU yang berlokasi di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. “Pada Minggu (12/1/2025), Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Sumenep. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan aktivitas perjudian di Dusun Beddi,” ungkap AKP Widiarti.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku, yaitu:
BS (20), pekerja swasta, warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok.
SM (31), nelayan, warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok.
AT (21), nelayan, warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok.
SA (34), pekerja swasta, warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok.
MA (28), pekerja swasta, warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu set kartu domino merek Gunting dan uang tunai sejumlah Rp407.000. Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kelima pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tambah AKP Widiarti.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas serupa yang dapat meresahkan warga sekitar.
(As-papagaul)
0 Komentar