Sumenep, Kompasnusantara.id – Proyek pembangunan drainase di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, yang telah rampung dikerjakan, kini menuai sorotan. Pasalnya, sisa material berupa tumpukan tanah galian dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. 14/01/2025
Dari pantauan tim investigasi Kompasnusantaraco.id di lokasi, terlihat tumpukan tanah menutupi sebagian badan jalan di beberapa titik. Kondisi ini mempersempit jalur lalu lintas yang sebelumnya cukup lebar, menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Salima, salah seorang warga setempat, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi ini. "Kenapa dibiarkan seperti ini? Tumpukan tanah ini sangat mengganggu dan mempersempit jalan. Harusnya setelah proyek selesai, jalan dikembalikan seperti semula," ujarnya tegas.
Permasalahan ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran kontrak kerja antara pemerintah desa dan kontraktor pelaksana. Dalam kontrak proyek biasanya terdapat klausul yang mengatur kewajiban kontraktor untuk membersihkan lokasi proyek setelah pekerjaan selesai.
Jika pelanggaran ini terbukti, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, kontraktor juga terancam sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau masuk daftar hitam, hingga sanksi perdata berupa kewajiban ganti rugi.
Kepala Desa Rubaru, Fathorrahman, sebagai penanggung jawab proyek, tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas permasalahan ini. Beberapa langkah yang harus segera diambil, antara lain: Memerintahkan kontraktor untuk membersihkan sisa material.
Melakukan evaluasi terhadap kinerja kontraktor. Memberikan sanksi kepada kontraktor jika terbukti melanggar.Melaporkan ke pihak berwajib jika ditemukan indikasi tindak pidana.
Masyarakat Desa Rubaru berharap pemerintah desa segera menyelesaikan permasalahan ini agar jalan kembali dapat digunakan dengan nyaman dan aman. Mereka juga meminta pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola anggaran agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Pembangunan itu harusnya mempermudah masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah baru,” tambah Salima.
Sisa material proyek yang mengganggu kepentingan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum
Kasus proyek drainase di Desa Rubaru ini menjadi bukti perlunya pengawasan lebih ketat dalam pelaksanaan proyek desa. Pemerintah desa harus memastikan proyek yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah baru.
(H. Yadi. S)
0 Komentar