Gerak Cepat Polsek Kangean, Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan


SUMENEP ,kompasnusantara.id– Polsek Kangean, Polres Sumenep, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. AQ diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru. Insiden ini terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah tersangka.

Menurut laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, korban MN, seorang guru, dicegat oleh pelaku saat pulang dari tempat kerja menggunakan sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. "Tersangka AQ mengeluarkan ancaman lisan, lalu menggunakan sebilah parang untuk menakut-nakuti korban. Parang tersebut bahkan digesekkan ke pipi korban dan bagian tumpulnya dipukulkan ke kepala korban," ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., pada Selasa (14/1/2025).

Tak hanya itu, pelaku juga membakar sepe
da motor milik korban yang terparkir di lokasi kejadian. Motif dari kejadian ini, menurut keterangan polisi, adalah rasa kesal AQ terhadap korban, yang diduga membicarakan hal negatif tentang dirinya di depan para siswa saat upacara bendera di sekolah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, sarung kayu untuk parang, serta sepeda motor Suzuki Spin yang telah terbakar berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” jelas AKP Widiarti.

Tindakan cepat Polsek Kangean ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena telah merespons kasus dengan sigap, memberikan rasa aman, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

(As -papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar