Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Talango, Amankan 15,76 Gram Barang Bukti

SUMENEP –Kompasnusantara.Id, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (4/12/2024) sore, tim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial BEI (46), warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango. Barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram berhasil disita dalam penggerebekan tersebut.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka lain, yakni ES dan KA, yang kedapatan menggunakan sabu di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada pukul 15.30 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang diakui dibeli dari BEI.


"Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah BEI. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar tidur tersangka, kami menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu yang diakui miliknya," ujar AKBP Henri, Kamis (5/12/2024).


Barang Bukti yang Disita


Dalam penggerebekan di rumah BEI, petugas menyita barang bukti berupa:


Sabu dengan total berat netto 15,76 gram.


Perangkat hisap sabu (bong).


Enam pipet kaca.


Satu unit handphone Vivo.


Satu timbangan elektrik.


Beberapa sendok sabu, plastik klip, dan sedotan.



Kronologi Penangkapan


Operasi dimulai saat petugas menangkap ES dan KA yang sedang berpesta sabu. Berdasarkan pengakuan mereka, barang tersebut dibeli dari BEI. Pada pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Anwar Subagyo, bergerak ke rumah BEI di Dusun Bhaba. Penggeledahan dilakukan hingga ditemukan barang bukti berupa paket-paket sabu siap edar, alat timbang, dan perlengkapan lainnya.


Ancaman Hukuman


Tersangka BEI kini mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.


"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," tegas Kapolres.


Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi dan respons cepat dari Satresnarkoba mampu mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah, sekaligus memberi peringatan keras bagi para pelaku lainnya.

 (AS PA2GAUL)

Posting Komentar

0 Komentar