Korban Judi Online Curhat: Harta Lenyap, Situs Ratu303 Masih Beroperasi

Jakarta,kompasnusantara.id – Di tengah gencarnya upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online, masih banyak situs yang lolos dari pengawasan dan terus beroperasi. Salah satu korban judi online, Anjar, mengungkapkan pengalamannya yang pahit akibat terjerat perjudian daring. 06/12/2024

Anjar, yang kini berhenti bermain, bercerita bahwa dirinya pernah kehilangan ratusan juta rupiah akibat bermain judi online di situs Ratu303. Demi memenuhi kecanduannya, ia sampai menjual tanah dan sapi miliknya. "Saya transfer terus ke rekening BCA atas nama Sugeng Setyanto dengan nomor 0780381248. Sampai ratusan juta habis hanya untuk main slot," ujarnya melalui pesan pada 6 Desember 2024.



Menurutnya, meski kini sudah tidak bermain, situs tersebut masih dapat diakses dan terus menjaring korban baru. Ia berharap pemerintah segera memblokir situs ini dan rekening terkait agar tidak ada lagi yang dirugikan seperti dirinya.

Pemerintah Intensifkan Pemberantasan


Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran judi online. Mulai dari memblokir ribuan situs hingga menggandeng penyedia jasa internet dan perbankan untuk menutup jalur transaksi keuangan yang digunakan oleh pelaku. Namun, celah hukum dan kecanggihan teknologi membuat upaya ini masih menghadapi tantangan besar.


Anjar, seperti banyak korban lainnya, berharap pemberantasan judi online dilakukan lebih masif. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perjudian dalam bentuk apa pun. "Semoga tidak ada lagi yang seperti saya. Jangan sampai keluarga dan masa depan hancur gara-gara judi online," pesannya.


Ajakan Melaporkan


Kepada masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian online, pemerintah mengimbau untuk segera melaporkan melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau kepolisian. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan ini bisa lebih efektif.


Pemerintah juga mengingatkan bahwa judi dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak moral, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.


( Red )

Posting Komentar

0 Komentar