SUMENEP Kompasnusantara. Id. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial JU (54), warga Desa Talango, Kecamatan Talango. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah seorang guru, ZA, mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, NA. Pada Kamis, 19 Oktober 2024, ZA mendatangi rumah NA untuk menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Dalam percakapan tersebut, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU.
Atas pengakuan NA, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Polres Sumenep, melalui Unit Resmob, bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada Senin, 21 Oktober 2024. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa ia telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Motif pelaku adalah untuk memuaskan nafsu pribadinya.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian yang digunakan korban saat kejadian, termasuk seragam sekolah dan pakaian dalam. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas kejahatan, terutama kejahatan terhadap anak. AKP Irwan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi setiap korban," ujar AKP Irwan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya peran guru serta orang tua dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan terhadap anak demi melindungi mereka dari ancaman kejahatan.(Asmuni - Pgl)
0 Komentar