Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Sopir Asal Ra'as dengan Barang Bukti 2,99 Gram Sabu

 


SUMENEP-Kompasnusantara.id, Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (22), warga Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,99 gram. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di gang Perum BTN Arya Wiraraja, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.

Menurut keterangan Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.,S.H, penangkapan bermula dari operasi yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba. SB, yang berprofesi sebagai sopir, kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana sebelah kanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat poket plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 2,99 gram.


"Barang bukti berupa sabu tersebut ditemukan dalam saku celana terlapor, dan setelah diinterogasi, SB mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar AKP Widiarti.


Barang bukti yang diamankan petugas meliputi empat poket sabu dengan rincian masing-masing 0,68 gram, 0,85 gram, 0,83 gram, dan 0,63 gram, satu bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, serta sebuah handphone merk Samsung Galaxy A11.


Saat ini, SB beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti SB adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun.


Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Asmuni - Pgl)

Posting Komentar

0 Komentar