Pelanggaran !!!! Pengawai SPBU di Sumenep Ancam Wartawan

Sumenep - Kompasnusantara.id, Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Kompasnusantara.id mendapati praktik yang sangat meresahkan di SPBU Pertamina 54.694.08 XVC4+HQV, Jl. Arya Wiraraja, Gedungan Timur, Lingkar Timur, Kec. Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Praktik tersebut berupa pengisian BBM solar bersubsidi ke dalam jerigen oleh seorang operator yang kemudian diketahui bernama Noval.02/10/2024

Aksi ini jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan Pertamina yang melarang pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen. Lebih parah lagi, ketika dikonfirmasi dan didokumentasikan, wartawan tersebut justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Noval tidak hanya menolak untuk memberikan keterangan, tetapi juga melontarkan ancaman dan cacian dalam bahasa Madura. Ancaman fisik berupa pembacokan bahkan dilontarkan oleh pelaku sambil menyombongkan diri sebagai orang berpengaruh di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk.


Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran internal perusahaan, namun juga mengandung unsur pidana. Beberapa pelanggaran hukum yang dapat diidentifikasi dari kasus ini antara lain:


1-Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen merupakan tindakan yang jelas melanggar aturan pemerintah dan Pertamina. Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat karena BBM bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir yang menggunakan kendaraan bermotor.


2-Menghalangi Tugas Jurnalis. Ancaman dan kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang sangat tercela dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang berhak memperoleh informasi dan pers mempunyai kewajiban mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.


3-Pengancaman. Ancaman fisik yang dilontarkan oleh pelaku merupakan tindakan pidana yang dapat dijerat dengan pasal tentang pengancaman dalam KUHP.


Pertamina sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga integritas perusahaan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam kasus ini, Pertamina harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum operator yang melakukan pelanggaran. Tindakan tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.


Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Pertamina untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum yang terlibat.


Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Kita tidak boleh tinggal diam ketika ada pihak yang berupaya menghambat tugas jurnalis dan melakukan tindakan melawan hukum.


Mari bersama-sama kita mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan


(H. Yadi)

Posting Komentar

0 Komentar