Sumenep _ Kompasnusanra.id : Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Kepala Desa Kangayan, Arsan, memasuki babak baru yang signifikan. Tim penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa, 3 September 2024. Langkah ini menandai tahap pertama dalam proses hukum yang panjang. (8/9/2024)
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Kamis (5/9/2024). Menurutnya, proses penyidikan terhadap tersangka Arsan telah rampung dan saat ini hanya tinggal melengkapi administrasi terkait.Berkas perkara sudah tahap satu sejak hari Selasa," tegas AKP Widiarti.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2020 yang mencurigai keaslian ijazah yang digunakan oleh Kades Kangayan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bukti kuat bahwa ijazah Madrasah Tsanawiyah yang digunakan Arsan adalah palsu.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra Subrata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap tersangka Arsan akan segera memasuki tahap selanjutnya.
Kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan seorang kepala desa ini menjadi sorotan publik karena mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius terhadap integritas dokumen resmi. Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke kejaksaan,
Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam segala aspek kehidupan, terutama dalam konteks pelayanan publik.
(H. Yadi)
0 Komentar