Sumenep - Kompasnusa.id – Proyek pembangunan "Rumah Omprongan" yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023 di Desa Bragung, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya menjadi bukti nyata pemanfaatan dana APBD untuk kesejahteraan masyarakat ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab.(28/8/2024)
Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah tidak adanya informasi mengenai nilai pagu anggaran proyek tersebut pada prasasti pekerjaan. Hal ini memicu dugaan kuat adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting terkait penggunaan dana publik. Masyarakat setempat pun semakin curiga dengan proyek ini, mengingat kondisi bangunan yang jauh dari kata layak dan tidak memiliki fungsi yang jelas.
Sejak selesai dibangun, "Rumah Omprongan" ini seolah-olah menjadi bangunan terbengkalai. Tidak ada aktivitas atau kegiatan yang memanfaatkan bangunan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek. Masyarakat menduga kuat bahwa proyek ini merupakan ajang korupsi yang merugikan negara.
Ketika dikonfirmasi mengenai proyek ini, Kepala Bidang Pertanian, Irfan, justru memilih untuk bungkam dan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. Sikap tertutup dari pejabat Penerima Komitmen (PPKO) terkait ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek "Rumah Omprongan" ini. Ketidakhadiran tindakan tegas dari pihak berwenang semakin membuat masyarakat kecewa dan merasa dipermainkan.
(Yd / tim)
0 Komentar